Jum'at, 19/04/2024 05:20 WIB

Syaiful Huda Ingatkan Menteri Nadiem, Kebocoran Informasi Soal Kebijakan Jangan Sampai Terulang

Kalangan dewan mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencegah terulangnya kebocoran informasi terkait kebijakan yang belum selesai.  

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencegah terulangnya kebocoran informasi terkait kebijakan yang belum selesai.  

Bukan tanpa alasan, menurut Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Syaiful Huda, hal itu penting untuk mencegah timbulnya kontroversi di kalangan masyarakat. 

“Jangan kebijakan yang belum selesai, tapi sudah bisa diakses oleh publik dan lalu melahirkan kontroversi di ruang publik dan ini semakin membuat suasana tidak produktif," jelas Huda dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/5).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut, masih ada sejumlah poin yang perlu direvisi. 

"Kita bisa bayangkan PP 57/2021 mengidap enam masalah krusial, yang hari ini belum kita belum tahu sampai sejauh mana revisinya itu," ujar Huda.

Politisi PKB itu berharap, Nadiem Makarim tak lagi mengulangi kesalahan serupa. Di samping itu, Huda juga berharap Kemendikbudristek juga mengajak pihak lain dalam menyusun program atau kebijakan di sektor pendidikan.

“Kita berharap dalam masa revisi ini enam isu krusial itu bisa dituntaskan. Dalam posisi terakhir, supaya tidak terjadi (lagi), saya kira ini yang kita akan hadapi, jadi tantangan terakhir adanya kegaduhan yang tidak perlu," demikian Syaiful Huda/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Syaiful Huda.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Nadiem menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun, lanjut Nadiem, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan mungkin perlu dipertegas. Ia pun mengapresiasi masukan dari masyarakat.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem, dalam keterangannya, Jumat (16/4).

KEYWORD :

Kinerja MPR Warta MPR Syaiful Huda Ketua Komisi X Syaiful Huda Pendidikan Kemendikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :