Rabu, 24/04/2024 22:39 WIB

Tolak Gratifikasi, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Menjadi Teladan yang Baik

Sebab, kata Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

"KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (5/5).

Sebab, kata Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

"Demi mengingatkan hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," ujarnya.

Ipi mengatakan bahwa dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, fasilitas dinas itu hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kemudian, KPK mengharapkan para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk menerbitkan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya. Hal itu agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," kata Ipi.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, kata Ipi, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Dimana, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

KEYWORD :

KPK Penyelenggara negara Korupsi Gratifikasi Idul Fitri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :