Sabtu, 20/04/2024 11:53 WIB

Gus AMI Apresiasi Serikat Pekerja, APINDO, dan Kemenaker Dorong RUU PKS

Satu lokasi rawan kekerasan seksual adalah di tempat kerja

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menerima dukungan pengesahan RUU PKS

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sangat mengapresiasi kolaborasi yang dibangun antara serikat pekerja, para pengusaha, serta Kementerian Ketenagakerjaan dalam mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"LUAR BIASA... Pengusaha dan Buruh bersatu, didukung Menaker datangi #DPR menuntut pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Salah satu yang rawan adalah kekerasan seksual di tempat kerja," kata Gus AMI di akun twitter pribadinya, Sabtu (1/5/2021).

Tepat di hari buruh internasional (may day) Gus AMI selaku Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat juga telah menerima pernyataan komitmen bersama antara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh terkait RUU PKS.

Pernyataan komitmen itu ditandatangani sekaligus dihadiri Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, Ketua Umum KSPSI Andy Gani, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, Presiden KSPN Ristadi, Presiden KSBSI Elly Rosita Silabar, Presiden KSARBUMUSI Saiful Bahri Anshori, dan Presiden KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution.

“Ini luar biasa karena dukungan terhadap RUU PKS, Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas di badan legislasi bukan hanya dari aktivis perempuan, tetapi para pejuang aktivis buruh dan pengusaha yang bersatu," tegas Gus AMI.

Gus AMI yang juga pernah menjabat Menakertrans mengingatkan, salah satu lokasi rawan kekerasan seksual adalah di tempat kerja. Karena itu, RUU PKS ini sangat perlu segera disahkan sehingga suasana kerja tetap kondusif dan produktivitas kerja semakin meningkat.

"Tempat kerja harus kita jaga agar produktif, sehingga RUU PKS ini bisa mengurangi kekerasan pada perempuan,” kata Gus AMI.

Komitmen Bersama:
1. Bahwa hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi merupakan hak azasi warga negara yang dilindungi dalanm Undang  Undang Dasar 1945.

2. Bahwa pelecehan dan kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang dapat dialami oleh masyarakat pada semua lintas usia, jenis kelamin dan golongan, termasuk pekerja/buruh.

3.Bahwa kejahatan tersebut semakin menunjukkan kenaikan yang signifikan dan telah sangat mengancam kehormatan, harkat, martabat bahkan nyawa seseorang.

4.Bahwa hak setiap pekerja/buruh atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dijamin oleh Undang-Undang.

5.Bahwa pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja berdampak langsung pada menurunnya kesehatan fisik maupun mental pekerja/buruh, sehingga berakibat buruk terhadap kinerja mereka.

6.Bahwa dampak pelecehan dan kekerasan seksual juga mengakibatkan terganggunya kenyamanan bekerja, hilangnya kerja sama dan saling percaya di lingkungan kerja, sehingga pada akhirnya menurunkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

7.Bahwa upaya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, membutuhkan komitmen tiga pihak yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.

8.Bahwa setelah mempelajari draft RUU PKS secara seksama, kami menyimpulkan bahwa RUU ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

9.Bahwa berdasarkan semua pertimbangan di atas, kami bersepakat untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar segera membahas dan mengesahkan RUU PKS menjadi UU PKS.

KEYWORD :

Abdul Muhaimin Iskandar Gus AMI RUU PKS Partai Kebangkitan Bangsa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :