Sabtu, 20/04/2024 12:02 WIB

Kembali Jadi Tersangka KPK, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Ngamuk

Sebab, dia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 s/d 2017. 

Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus gratifikasi itu, Sri Wahyumi menolak hadir dengan keadaan emosi. Sebab, dia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019 lalu.

"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (29/4).

Namun, Ali menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2020 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih. 

"Namun demikian kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima uang sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut didapat melalui komitmen fee sebesar 10% dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto

Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014 - 2019. Dia diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa kabupaten kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi pun selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang.

Dia pun memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Kemudian memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10% dari nilai pagu anggaran masing- masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

KEYWORD :

KPK Kabupaten Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Suap Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :