Rabu, 24/04/2024 22:50 WIB

Kemkominfo Ingatkan Pentingnya Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual

Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.

Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital” pada Rabu, 28 April 2021

Jakarta, Jurnas.com - Perkembangan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk saling bertukar informasi dan melakukan pertukaran data maupun produk digital lainnya. Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.

Pemerintah telah mengakomodir perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta yang ciptaannya berbentuk digital dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam rangka edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi dan bentuk perlindungan HKI di era digital, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital” pada Rabu, 28 April 2021 yang dapat disaksikan pada aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Acara webinar tersebut menghadirkan narasumber Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S. (Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM), Drs. Anthonius Malau, M.Si. (Koordinator Pengendalian Konten Internet, Kemkominfo), Dwiki Dharmawan (Musisi), dan Marcella Zalianty, S.Sos, M.H. (Ketua Umum PARFI’56), serta dibuka oleh Drs. Bambang Gunawan, M.SI (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemkominfo).

Bambang menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya untuk menghasilkan berbagai macam barang atau produk yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi.

“Melihat potensi tersebut, Indonesia memiliki sistem perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya,” ungkap Bambang.

Ia juga menambahkan jika pemerintah perlu menerapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait intelektual.

“Forum ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi agar masyarakat dapat mengetahui berbagai hak atas karya dan karya orang lain serta memotivasi masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” jelas Bambang.

Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Dwiki mengatakan jika apabila suatu karya diputar kembali di ruang publik komersial sehingga ada nilai tambah ekonominya lagi, maka dengan ini kehadiran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah sangat dinantikan.

“Hak cipta ini adalah undang-undang yang cukup detail dan sekarang diperkuat lagi dengan PP Nomor 56. Nah yang diatur dalam PP ini ranahnya adalah performing right sedangkan di era media digital ini, banyak perdebatan dan perbincangan di masalah mechanical right,” jelas Dwiki.

Dwiki juga menegaskan bahwa di dalam media digital ini para pelaku mendambakan adanya prinsip kesetaraan, transparansi dan best market practice agar tidak berat sebelah. Nantinya ini perlu diatur dalam satu perjanjian antara seluruh pihak yang terkait.

Di kesempatan yang sama Anthonius juga memaparkan pendapatnya bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah penyebarluasan konten-konten yang dilarang termasuk pelanggaran HKI. Kemenkominfo berwenang melakukan pemblokiran terhadap website yang melakukan tindakan membajak atau pembajakan.

“Amanat dari undang-undang hak cipta pun ada turunannya yang sudah jadi peraturan bersama antar Kemenkominfo dan Kementerian HAM. Kami selaku eksekutor tentunya akan melakukan pemutusan akses, sepanjang clear terdapat pelanggaran hak cipta,” jelas Anthonius.

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat ada sekitar 6.036 kurang lebih pelanggaran hak cipta yang sudah diblokir.

Freddy menambahkan bahwa di dalam teknologi dan industri yang berbasis hak cipta, kini semakin masif perkembangannya seperti adanya monetize, cover dan sebagainya. Ia juga mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam menggunakan karya digital.

“Walaupun di-monetize tapi ada hak dasar dari pencipta atau pemilik karya, karena saat ini banyak sekali terjadi pelanggaran di situ,” jelas Freddy.

Ia menjabarkan mengenai tiga pilar sistem hak cipta, yang antara lain adalah regulasi, manajemen dan penegakan hukum. Menurutnya saat ini sektor manajemen masih perlu dikembangkan dan dikelola dengan baik.

“Saat ini kami sedang membuat sebuah sistem informasi musik dan lagu, yang merupakan big data. Di situ semua akan bisa mengakses siapa saja sebenarnya pemilik hak cipta dan siapa sebenarnya pemilik royalti,” ujarnya.

Mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Marcella berpendapat jika hal ini sangat krusial, karena hak adalah sesuatu yang melekat dan harus dipenuhi. Pada konteks HKI, hak tersebut berkaitan dengan perlindungan atas intellectual property yang dihasilkan.

“Ketika ada hak, berarti harus ada kewajiban, dalam hal ini kewajiban dalam konteks perlindungan, dan yang wajib memberikan perlindungan tentunya adalah regulator ataupun pemerintah,” jelasnya.

Marcella juga memberikan saran dan tips bagi para pekerja seni untuk tetap peduli akan pentingnya perlindungan HKI di media digital. Ia berpendapat bahwa kesadaran dan kepedulian ini butuh proses untuk membangunnya, dan juga butuh edukasi yang konsisten yang dilakukan secara masif dan meluas.

KEYWORD :

Kekayaan Intelektual Kementerian Kominfo Pertukaran Informasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :