Rabu, 24/04/2024 18:42 WIB

Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Angin Prayitno Aji Hanya Diam

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Angin Prayitno Aji usai menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Menurut pantauan jurnas.com, Angin yang mengenakan kemaja batik coklat dan topi berwarna biru tiba di Gedung KPK pada pukul 09.40 dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.35 WIB.

Dia diperiksa penyidik KPK kurang-lebih selama 6 jam. Saat ditanya mengenai pemeriksaanya, Angin hanya terdiam dan memilih mengabaikan para wartawan yang telah menunggunya di Lobby Gedung KPK.

Ini merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan Lembaga Antikorupsi itu kepadanya. Angin sedianya diperiksa pada Rabu (21/4) lalu. Namun, ia mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalil sakit.

"Benar yang bersangkutan (Angin) hari ini telah hadir di Gedung Merah putih KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu. Nama Angin tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini.

Selain Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak telah disebut telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :