Selasa, 23/04/2024 20:40 WIB

Menhan Prabowo Subianto Disebut di Sidang Suap Lobster

Prabowo disebut menjadi pemilik PT ACK, perusahaan forwarder dalam mengekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto disebut menjadi pemilik dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK), satu-satunya perusahaan forwarder dalam mengekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP).

Hal itu terungkap lewat seorang saksi bernama Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di KKP tahun 2020.

Awalnya Jaksa bertanya mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 27 milik saksi Ardi. Dalam BAP itu berisi komunikasi antara saksi Ardi dengan terdakwa Pemilik PT DPPP Suharjito.

"Ini kami tanyakan karena ada di BAP saudara nomor 27, ini saudara di alinea terakhir mengatakan seperti ini, `Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau dipergunakan oleh orang lain karena punya Prabowo khusus," ujar jaksa membacakan BAP Ardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4).

"Karena menurut Suharjito untungnya Rp30 M per bulan, kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per bulan pasalnya menurut Suharjito adalah 1.600 x 5 juta ekor dan kemudian saya tambahkan bahwa biasanya uang itu cash-cashan diambil dari pihak KKP. Ini saya dapatkan dari omongan grup Perduli (Persatuan Dunia Lobster Indonesia) kalau sedang mengobrol. Ini maksudnya apa ini? Maksudnya Prabowo siapa?" tanya Jaksa

"Kalau yang saya tangkap Pak, ya, beliau (Suharjito) pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo," jawab Ardi.

"Prabowo siapa?" tegas jaksa.

"Pak Prabowo Menteri Pertahanan ya setahu saya," kata Ardi.

Dalam sidang kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; serta staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Dalam surat dakwaan Edhy Prabowo disebutkan menyiapkan PT ACK menjadi satu-satunya perusahaan forwarder benih lobster. PT ACK juga disebut mendapakan keuntungan mencapai Rp38 miliar.

Keuntungan Rp38 miliar itu diterima dari pemilik PT DPPP Suharjito dan perusahaan-perusahaan eksportir benih bening lobster lainnya. PT ACK disebut bekerjasama dengan PT PLI (Perishable Logistics Indonesia) terkait ekspor benih lobster.

PT PLI mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan eksportir dan menerima keuntungan.

Dalam kerja sama itu, ditetapkan bahwa biaya ekspor benur yakni sebesar Rp1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor, sementara PT ACK mendapatkan sebesar Rp1.450 per ekor

Sementara itu dalam sidang ini, Ardi Wijaya berujar sempat mengikuti rapat sosialisasi tentang ekspor benur yang digelar oleh KKP. Dalam rapat itu, terang Ardi, ada satu perusahaan yang melakukan persentasi yaitu PT ACK.

Ia menjelaskan ditentukan biaya ekspor benur sebesar Rp1.800 per ekor. Ketika itu, KKP sudah menunjuk perusahaan kargo untuk mengekspor benur yaitu PT ACK dan PT GGL (Graha Global Logistik).

"Tapi kenyataannya yang ekspor semua dari PT ACK," tutur Ardi.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor benih lobster.

Uang sebesar US$77 ribu diterima Edhy dari pemilik PT DPPP Suharjito. Sementara uang Rp24,6 miliar diterima dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya.

Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur Prabowo Subianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :