Jum'at, 19/04/2024 10:16 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno Aji

Tim penyidik sedianya memeriksa mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji pada Rabu, (21/4) lalu. Naum, ia mangkir dengan dalil sakit.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.

Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Benar yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah putih KPK. Dipanggil dan diperiksa sbg saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Ditjen Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Tim penyidik sedianya memeriksa Angin Prayitno Aji pada Rabu, (21/4) lalu. Namun Angin mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalil sakit.

"Saksi tidak hadir karena alasan sakit. Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis untuk dijdwal ulang tanggal 28 April 2021," ujar Ali

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu. Nama Angin tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini.

Selain Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak telah disebut disebut telah menyandang status tersangka dalam kasus ini

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :