Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo. (Foto : Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya kembali mengimbau masyarakat Ibukota untuk tidak nekat melakukan mudik lebaran di tahun ini (2021). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas angkutan travel atau kendaraan yang tetap nekat untuk mudik.
Langkah tegas kepolisian akan dilakukan dengan memutar balik kendaraan dan juga akan mengandangkan kendaraan ke Polda Metro Jaya bagi yang benar-benar memaksa untuk mudik.
“Travel gelap akan ditindak terkait kebijakan lalu lintas dan malam takbir mobil pribadi yang dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik Lebaran akan dikandangkan,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/4/2021). Sanksi tersebut terkait larangan mudik dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk mengawasi kendaraan yang melanggar aturan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan. Pos pengamanan berlaku 6-17 Mei 2021. 31 pos pengamanan itu disiagakan di jalan tol, jalan arteri, dan jalur tikus.31 pos pengamanan dibangun dalam dua jenis yaitu 14 titik penyekatan dan 17 pos check point. Sebanyak 14 titik pos penyekatan akan dibuat di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin. Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, GT Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bitung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat dan Cikupa.
KEYWORD :Nekat Mudik Polda Metro Kendaraan