Jum'at, 26/04/2024 06:04 WIB

KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan di Pemkot Tanjung Balai

KPK pun telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus rasuah ini. 

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara Tahun 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang / mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (21/4).

Ali mengatakan, KPK pun telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus rasuah ini. Hanya saja, KPK belum dapat mengumumkan tersangka dan kontruksi perkara.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan piham yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucap Ali

Saat ini KPK masih mengumpulkan alat bukti terkait untuk melengkapi berkas perkara ini. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat.

KEYWORD :

KPK Penyidikan Tanjung Balai Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :