Rabu, 24/04/2024 07:58 WIB

Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Bansos Covid-19 Hari Ini

Dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga akan menjalani sidang hari ini.

Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos) hari ini.

Selain Juliari, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga akan menjalani sidang perdana. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Ali mengungkapkan, persidangan ketiga terdakwa penerima suap itu rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

Juliari dan Adi Wahyono akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," imbuh Ali.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Korupsi Bansos Covid-19 dakwaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :