Sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa Ardian iskandar Middanatja yang dilakukan secara online
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa Mohmad Nur Azis menilai Ardian IM bersalah karena menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk sebanyak Rp 1,95 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jobodetabek 2020.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Nur Azis dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
India Serukan Reformasi Dewan Keamanan PBB
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Ardian dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau covid-19.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakuin perbuatannya," ucap Jaksa
Diketahui, Ardian Iskandar M didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar. Suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Suap itu diberikan terkait penunjukkan terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kemsos tahun 2020. Perusahaan Ardian ditunjuk sebagai vendor bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Ardian Iskandar Maddanat