Sabtu, 20/04/2024 21:06 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Banggai Laut ke Pengadilan

KPK merampungkan berkasa dakwaan tiga tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkasa dakwaan tiga tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka itu ialah Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo, dan Recky Suhartono Godiman yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group atau orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono. Berkas dakwaan ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu.

"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut maka penahanan terhadap ketiganya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu. Meski demikian, untuk sementara ketiganya maskh ditahan di Rutan KPK

Untuk Wenny Bukamo masih akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Recky Suhartono Godiman di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky Thiono di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ali.

Wenny Bukamo dan dua tersangka lainnya akan didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

KEYWORD :

KPK Bupati Banggai Laut Sulteng Tersangka Wenny Bukamo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :