Rabu, 24/04/2024 11:25 WIB

Jaga Iklim Usaha, Arnod Sihite: Buruh Dukung Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi

Semangat ini sesuai dengan spirit UU Cipta Kerja

Arnod Sihite, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan dan Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP PPMI-KSPSI)

Jakarta, Jurnas.com -  Organisasi Massa Buruh mendukung Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 yang diluncurkan pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Aksi yang akan memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga di tingkat pusat maupun daerah tersebut menurut organisasi buruh akan memberi dampak positif bagi keberlangsungan dunia usaha.

"Tentu saja ini sangat positif ya dalam upaya memelihara keberlangsungan usaha yang dampaknya juga pada ketersediaan lapangan kerja bagi para buruh," ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan dan Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP PPMI – KSPSI) Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Arnod menilai semangat ini sesuai dengan spirit UU Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel.

Upaya pencegahan korupsi di lingkungan usaha menjadi penting, karena praktik korupsi selama ini terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.

"Maka tentu saja semangat Pak Airlangga sebagai Menko Perekonomian yang sedang berusaha untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional harus kita dukung dengan implementasi yang baik rencana strategis nasional ini," ucap Arnod yang merupakan perwakilan unsur pekerja dalam Tripartit Nasional.

Lebih jauh Arnod menyebut kehadiran UU Cipta Kerja punya peran dalam pencegahan korupsi. Sebab, peraturan ini akan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang dan pertanahan, penyederhanaan izin usaha, kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, peningkatan jaminan hukum pada pelaku usaha, sampai dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.

"Bukan hanya itu dengan adanya upaya pemberantasan korupsi bisa menambah nilai kepada pekerja untuk lebih produktif dan hasil yg dicapai pekerja bisa bertambah untuk kesejahteraan," tegas Arnod.

Sementara itu, program Stranas PK sendiri dipayungi landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, serta Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.

KEYWORD :

Arnod Sihite FSP PPMI-KSPSI Airlangga Hartarto Stranas PK dunia usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :