Eks Diruut PT Pelindo II, RJ Lino
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan RJ Lino diperpanjang selama 40 hari ke depan. Dengan demikian, RJ Lino bakal mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK setidaknya hingga 24 Mei 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan,Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RJL untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Diketahui, RJ Lino ditahan pada Jumat (26/3/2021) setelah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun.
Dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK PT Pelindo RJ Lino Tersangka Korupsi Quay Container Crane