Sabtu, 20/04/2024 06:21 WIB

Bamsoet: Fatwa MUI Jelaskan Tata Cara Puasa Ditengah Pandemi

Dalam Fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya diperbolehkan

Ketua MPR, Bambang Soesatyo berbincang bersama KH Muhammad Cholil Nafis, di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4/21). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta`lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis, membedah panduan ibadah puasa Ramadhan ditengah pandemi Covid-19.

Menyesuaikan Fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

"Fatwa MUI tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa, pelaksanaan shalat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, itikaf, zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah, hingga pelaksanaan takbir, shalat Idul Fitri serta halal bihalal selama masa pandemi Covid-19. Umat muslim bisa mengikutinya, sehingga bisa menjalankan ibadah puasa secara tenang, aman, dan nyaman," ujar Bamsoet dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadhan, bersama KH Muhammad Cholil Nafis, di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4/21).

Bamsoet mengungkapkan, sebagaimana dijelaskan KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya diperbolehkan.

Shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah, karena kondisi tersebut sebagai hajat syar`iyyah. Begitupun dengan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat, hukumnya boleh dan shalatnya sah.

"Jadi umat muslim tidak perlu khawatir jika shalat tarawih ataupun shalat wajib di masjid yang merenggangkan safnya dan mewajibkan jamaah memakai masker selama shalat. Insya Allah shalatnya tetap sah, dan dicatat sebagai tambahan amal ibadah. Karena upaya tersebut tidak lain untuk mencegah penularan virus Covid-19," ungkap Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, Fatwa MUI juga menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

"Pada prinsipnya, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok," terang Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, Fatwa MUI juga menegaskan bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa. Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

"Fatwa MUI juga mengatur bahwa umat Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh," kata Bamsoet.

Bamsoet menekankan, sebagaimana dituturkan KH Muhammad Cholil Nafis, bahwa warga yang menjalankan usaha rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan.

Karenanya tidak boleh ada satupun warga atau organisasi yang melakukan sweeping atau penutupan secara paksa. Karena menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya adalah seni mengontrol diri. Bukan alasan untuk marah-marah, apalagi melakukan penutupan secara paksa.

"Kuncinya adalah kebijaksanaan. Rumah makan yang buka saat Ramadhan, sebaiknya menggunakan gorden agar tidak terlalu terlihat publik. Menghormati warga lain yang sedang berpuasa. Kenapa rumah makan tetap diperbolehkan buka? Karena banyak juga saudara kita yang tidak berpuasa. Baik itu yang beragama di luar islam, maupun umat islam yang sedang dalam perjalanan (musafir), serta wanita yang sedang dalam menstruasi, hamil atau menyusui," pungkas Bamsooet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Fatwa Pandemi Puasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :