Kamis, 25/04/2024 03:21 WIB

Penyidik KPK Kembali Geledah Kantor Penyuap Nurdin Abdullah

Hingga saat ini proses penggeledehan di lokasi masih berlangsung.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Lokasi yang digeledah penyidik KPK ialah kantor milik pengusaha Agung Sucipto, tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

"Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik Tsk AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).

Ali mengatakan, hingga saat ini proses penggeledehan di lokasi masih berlangsung. Informasi terkait hasil geledah masih akan disampaikan Ali lebih lanjut usai giat tersebut rampung.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.

Sebelumny, Penyidik KPK telah menemukan bukti baru berupa barang elektronik yang terkait dengan perkara ini. Barang bukti itu ditemukan usai menggeledah dua lokasi berbeda di Makassar pada Selasa (13/4).

Lokasi yang digeledah ialah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar.

Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisis dan memverifikasi barang elektronik yang ditemukan, untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud..

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

KEYWORD :

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :