Perpanjangan SIM sebelum waktunya. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Korlantas Polri resmi melaunching aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pada Selasa (13/4/2021) kemarin. Peluncuran dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam hal ini, tidak semua SIM bisa melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi tersebut, melainkan hanya SIM A dan C saja.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19."Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit, Rabu (14/4/2021).Berikut untuk perpanjangan SIM via Aplikasi online SINAR:1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Perpanjang SIM Aplikasi Online