Jum'at, 19/04/2024 10:11 WIB

Korupsi PT Waskita Karya, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain Desy, Jaksa penuntut juga menuntut empat mantan petinggi PT Waskita Karya Tbk (Persero). 

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut menilai, Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II  PT Waskita Karya Tbk (Persero) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp3.415.000.000 terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selain Desy, Jaksa penuntut juga menuntut empat mantan petinggi PT Waskita Karya Tbk (Persero). Diantaranya, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dituntut hukuman 8 tahun penjara; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dituntut hukuman 8 tahun penjara;

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman dituntut hukuman 8 tahun penjara; mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dituntut hukuman 9 tahun.

Keempat terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Adapun jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Untuk Fathor sebesar Rp3,67 miliar subsider dua tahun kurungan; Jarot dengan Rp7.124.239.000 subsider tiga tahun kurungan; Fakih dengan Rp8.878.733.720 subsider tiga tahun kurungan; Yuly Ariandi dengan Rp47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan.

"Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," ujar jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk yang memberatkan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tindakan para terdakwa disebut jaksa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun hal meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Khusus terdakwa I Desy Aryyani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan lima terdakwa mantan petinggi PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.

Pekerjaan subkontraktor fiktif disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar; PT MER Engineering Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar.

KEYWORD :

KPK PT Wijaya Karya PT Jasa Marga Tbk  Desi Arryani Korupsi subkontraktor fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :