Kamis, 25/04/2024 20:52 WIB

Politisi PAN Yandri Susanto Bisa Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Jika...

Politisi PAN Yandri Susanto terseret dalam pusaran korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Politisi PAN Yandri Susanto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Politisi PAN Yandri Susanto terseret dalam pusaran korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Yandri bahkan sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada akhir Maret 2021 lalu.

Dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial, Juliari Batubara itu, Yandri disebut menerima paket jatah pengadaan bansos bahan pokok sebanyak empat kali dengan total 100 paket melalui Perusahaan PT Total Abadi Solusindo. Ditaksir, setiap paket itu bernilai Rp300 ribu dan jika dijumlahkan menjadi Rp 27,1 Miliar. 

Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin menegaskan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan meningkatkan status Yandri Susanto dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu, lanjutnya, apabila nantinya dalam perkembangan ditemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menjeratnya menjadi tersangka.

“Saya pikir kan namanya negara hukum, Yandri tinggal ditetapkan tersangka aja, jika  bukti awal sudah cukup. Tetapkan tersangka aja oleh KPK, nah lalu di bawalah ke pengadilan Tipikor,” kata Mualimin dalam perbincangan, beberapa saat lalu (Sabtu, 10/4).

“Urusan Yandri merasa bersalah atau tidak bersalah, kan hukum itu berbasis dokumen atau bukti, tinggal dia buktikan aja semua tuduhan yang dituduhkan oleh tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap itu. Kalau memang dia merasa punya bukti bahwa dia tidak bersalah, dibuktikan aja, kan sesimpel itu sebenarnya,” sambungnya.

Mualimin melanjutkan, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka yakni mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. 

Untuk itu, lanjutnya, apabila bukti keterlibatan Yandri Susanto memungkinkan untuk dibawa ke Pengadilan, KPK secepatnya menahan dan menghadirkan Yandri di pengadilan.

“Yah sebenarnya kalau sudah dipanggil pertama, dan kalau memang bukti-bukti dia terlibat kuat, memang bisa dipertanggung jawabkan. Seret dulu ke pengadilan, masalah dia tidak terlibat,buktikan saja kalau dia tidak bersalah,” tegasnya.

Penulis buku ‘Gadis Pembangkan’ ini menyayangkan sikap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyalahgunakan jabatannya untuk meraup keuntungan di pengadaan Bansos kepada rakyat miskin yang terdampak Covid-19.

“Sebenarnya DPR ini punya fungsi pengawasan juga dalam program-program Pemerintah, cuma kalau sampai di tengah pandemi yang menghajar perekonomian negara dan membuat susah satu bangsa, terus dia mencari keuntungan itu kan sebenarnya sudah dua kali kejahatan yang dia lakukan, tapi ini masih dugaan dan nanti bisa dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

“Kalau kita menilik ke hukuman UU Tipokor itu sebenarnya bisa ancaman hukuman mati, karena dia korupsi di tengah bencana  nasional yang sedang dihadapi negara, tetapi semuanya kembali lagi pada pembuktian. Tapi  minimal mau dia merasa bersalah, mau dia bicara apapun lebih baik dihadirkan dulu ke persidangan, mengingat bukti-buktinya bisa menyeret dia ke pengadilan,” demikian Mualimin. 

Sekedar mengingatkan, dalam salinan dokumen BAP yang beredar luas, Yandri disebut-sebut menerima jatah pengadaan paket bahan pokok sebanyak empat kali dengan jumlah 100 ribu paket melalui PT Total Abadi Solusindo.

Saat dimintai konfirmasi usai diperiksa penyidik KPK, Yandi masih enggan berkomentar. Dia cuma bilang sudah menceritakan semua di ruang interogasi KPK.

“Nah materi yang ditanya ke saya semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik, itu karena materi penyidik,” singkat dia usai digarap penyidik KPK, waktu itu.

Adapun saat ini, persidangan kasus korupsi bansos sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dua terdakwa pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket. 

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

KEYWORD :

PAN Yandri Susanto Korupsi Bansos Kemensos KPK LAWAN Institute




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :