Kamis, 25/04/2024 18:51 WIB

Geledah Kantor Jhonlin Baratama, KPK Duga Bukti Kasus Pajak Sengaja Dihilangkan

Lembaga antikorupsi menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kecamatan Hambalang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Penggeledahan dua lokasi ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu).

"Jumat, Tim Penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari. Lembaga antikorupsi menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Untuk itu, KPK mengultimatum akan menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti. Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

KPK tengah menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK pun telah telah menggeledah beberapa perusahaan yang diduga terlibat di skandal korupsi pajak ini. Diantaranya, Kantor Pusat Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP), dan Kantor PT Jhonlin Baratama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perakara ini. Tim penyidik akan menganalisis dan memverifikasi barang bukti yang ditemukan, untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations,

Kemudian, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

KEYWORD :

KPK Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :