Rabu, 24/04/2024 20:36 WIB

Paripurna DPR Setujui RUU Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 menyetujui RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI sebagai usul inisiatif DPR.

Pimpinan DPR saat sidang paripurna DPR

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 menyetujui RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan RI sebagai usul inisiatif DPR.

"Sembilan Fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Jumat (9/4).

Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menyatakan persetujuannya.

Sebelumnya Dasco menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu fraksi memberikan pendapatnya.

"Untuk keperluan tersebut Sekretariat Jendral telah menyampaikan daftar nama nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya," kata Dasco.

KEYWORD :

Warta DPR Paripurna DPR Prolegnas DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :