Sabtu, 20/04/2024 20:18 WIB

KPK Sebut Yoory Ada Kesepakatan Khusus di Kasus Tanah Munjul

Ali mengatakan penyidik juga mendalami pengetahuan Yoory terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul Cipayung tersebut.

Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan

Jakarta, Jurnas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan khusus antara eks Direktur Utama Perusahaan Umum, Yoory Corneles Pinontoan dengan beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4).

Ali mengatakan penyidik juga mendalami pengetahuan Yoory terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul Cipayung tersebut.

Usai diperiksa KPK, Yoory tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya pada Kamis (8/4) kemarin. Semua hal terkait ihwal dugaan tindak pidana korupsi diklaimnya telah dibeberkan ke penyidik.

Termasuk, keterlibatan PT Adonara Propertindo dalam kasus tersebut. "Tanya Penyidik," kata Yoory kepada wartawan di Gedung KPK.

Yoory juga enggan menjawab pertanyaan mengenai alasan dipilihnya PT Adonara Propertindo sebagai rekanan dalam proyek pengadaan tanah itu.

Dia kembali menegaskan ‘campur tangan’ PT Adonara Propertindo dalam kasus ini telah disampaikan ke penyidik.

"Tanya Penyidik Semua," ucap Yoory.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta tahun 2019. KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Yoory Corneles.

“Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Meski demikian, Karyoto enggan membeberkan dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini ialah petinggi dari PT Adonara Propertindo.

Diantaranya, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

"Saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin kan gitu," beber Karyoto.

Selain tiga tersangka itu, lembaga antirasuah juga menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. KPK menduga, perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Yoory Corneles Pinontoan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :