Jum'at, 19/04/2024 10:20 WIB

Ini Tantangan Pengawasan Pilkada 2017

Koordinasi intensif dan pelayanan yang maksimal menjadi tantangan pemenuhan hak pilih bagi setiap warga

Ilustrasi Pilkada (netizenpos)

Jakarta - Pengawas Pemilu dinilai sangat dibutuhkan untuk memastikan prosedur pelaksanaan Pilkada berjalan demokratis sehingga Pilkada berjalan jurdil. Selain itu untuk menghasilkan kepala daerah paling berkualitas.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz. Hal itu disampaikan sekaligus menyikapi puncak pelaksanaan Pilkada serentak tahap kedua dilaksanakan 15 Pebruari 2017.

Menurut Hafidz pengawasan perlu dilakukan disejumlah titik penting. Mulai dari pengawasan hak pilih, pengawasan dana kampanye, pengawasan kampanye, hingga pengawasan calon tunggal. Meski demikian, diakui Hafidz, pengawasan pilkada dihadapkan dalam beberapa tantangan.

"Dalam memastikan kondisi tersebut, pengawas Pemilu sangat dibutuhkan, yaitu memastikan prosedur pelaksanaan Pilkada berjalan demokratis sehingga Pilkada berjalan jurdil dan menghasilkan kepala daerah paling berkualitas dari yang ada. Serta memastikan kejujuran dan keadilan proses dan tahapan Pilkada," kata Fafidz dalam siaran persnya, Sabtu (29/10).

Terkait pengawasan hak pilih, kata Hafidz, koordinasi intensif dan pelayanan yang maksimal menjadi tantangan pemenuhan hak pilih bagi setiap warga. Hafidz menilai, proses perekaman yang masih terkendala dan tanggungjawab memberikan fasilitas Surat Keterangan kepada warga yang belum perekaman dengan variasi daerah yang berbeda-beda menimbulkan potensi kehilangan hak pilih.

"Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang optimal untuk memastikan setiap warga yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya. Fokus pengawasan terutama ditujukan kepada pemilih yang masih dalam proses perekaman e-KTP, pemilih yang berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara (2.236.672) dan pemberian surat keterangan kepada daerah-daerah terpencil.

Dalam advokasi hak pilih, Pengawas Pilkada dapat menjadi fasilitator antar kedua lembaga (KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk semakin akseleratif dalam memastikan hak pilih," terang dia.

Sementara soal pengawasan dana kampanye, kata Hafidz, transparansi dana kampanye pasangan calon belum terbangun. Itu dilihat dari pengalaman Pilkada 2015.

"Laporan LADK, LPSDK dan LPPDK yang disampaikan oleh pasangan calon belum mencerminkan jumlah riil penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye. Laporan yang dibuat oleh pasangan calon masih mendasarkan kepada pemikiran “Daripada Dilaporkan Tetapi Potensial Mendapatkan Catatan/Melanggar ketentuan, Sebaiknya Tidak Dilaporkan”. KPU dan Auditor hanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan dan akuntabilitas dari laporan yang disampaikan," ungkap dia.

Menurut Hafidz, itu menjadi sumber dari politik transaksional. Hafidz menenggarai, praktik politik uang terjadi akibat pembiayaan kampanye yang tidak dilaporkan seluruhnya oleh pasangan calon dan “kontributor” pada saat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum. Selain itu, interaksi dengan pemilih yang cukup intensif dan dorongan untuk kampanye secara langsung berpotensi terhadap peningkatan politik transaksional tersebut.

"Batasan maksimal terhadap nilai bahan dan biaya kampanye seringkali tidak cukup efektif dalam praktiknya, yaitu dengan menurunkan harga bahan dan biaya kampanye tersebut. Politik uang pada akhirnya berkelindan dengan bahan dan biaya kampanye yang dikeluarkan," ujar dia.

Oleh karena itu, sambung Hafidz, diperlukan pengawasan dana kampanye yang dapat menghasilkan data pembanding atas laporan yang disampaikan oleh pasangan calon. Tingkat transparansi pengeluaran pasangan calon, ditegaskan Hafidz perlu disandingkan langsung dengan hasil pengawasan berapa pengeluaran yang dilakukan.

"Pengawasan melekat dengan syarat dimana ada tindakan kampanye disitu ada pengawasan dengan fokus menghitung pengeluaran kampanye. Kata kunci dalam mewujudkan transparansi dan menghindari politik uang adalah “dimana ada kampanye pasangan calon, disitu ada pengawas Pilkada,” tutur dia.

Sedangkan terkait pengawasan calon tunggal, diakui Hafidz, jumlah pasangan calon tunggal Pilkada 2017 meningkat. Setidaknya, kata Hafidz, terdapat 10 daerah yang berpotensi bercalon tunggal yakni, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Landak, Kota Tebing Tinggi, Kota Sorong, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Halmagera Tengah.

Menurutnya, Bawaslu menjadi tumpuan besar bagi masyarakat pemilih untuk menciptakan keadilan terhadap daerah bercalon tunggal. Sebab, lanjut Hafidz, kekuatan saling kontrol antar peserta Pilkada tidak terjadi.

"Aspek “kompetisi” dengan peluang calon tunggal dapat tidak terpilih belum terbangun. Pengawalan terhadap posisi “tidak setuju” oleh pemilih memerlukan pengawasan yang lebih intensif. Diperlukan aspek pengawasan advokatif terhadap pemilih dalam daerah Pilkada yang bercalon tunggal," ujar dia.

Untuk pengawasan kampanye, kata Hafidz, karakter masing-masing daerah Pilkada sangat variatif. Hal itu disebabkan lantaran ciri khas daerah di Pilkada 2017 didukung oleh UU lain yang menjadikan pelaksanaan Pilkada berbeda-beda.

"Dibanding 2015, terdapat Pilkada Jakarta dengan dua putaran, Aceh dengan syarat pencalonan dan penyelenggara serta Papua yang menerapkan sistem noken," terang dia.

Keistimewaan Pilkada 2017, tegas Hafidz, membutuhkan fokus pengawasan terhadap daerah tersebut. Sebab, jangan sampai pelaksanaan Pilkada justru kehilangan konteks lokalitasnya.

"Fokus pengawasan juga memperhatikan aktor peserta Pilkada. Dengan sebagian besar Pilkada diikuti oleh petahana maka potensi penggunaan fasilitas daerah serta pemanfaatan kebijakan publik yang menguntungkan meskipun tengah menjalani cuti tetap perlu mendapatkan perhatian," tandas Hafidz.

KEYWORD :

Pilkada 2017 Pengawasan Pemilu JPPR Masykuruddin Hafidz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :