Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik mulai dari 6-17 Mei mendatang, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Mendukung peraturan pemerintah, Polri akan menyiapkan 333 titik penyekatan jalur mudik yang tersebar mulai dari Bali hingga Lampung.
Kakorlantas Polri, irjen Pol Istiono menerangkan, penyekatan jalur mudik dilakukan sebagai upaya membantu pemerintah untuk menerapkan larangan mudik lebaran 2021 nanti. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, karena hampir di setiap hari libur panjang ataupun nasional angka tersebut meningkat drastis.“Polri tentunya akan melakukan operasi kemanusiaan ketupat 2021. Yang mana operasi tersebut akan mengedepankan tindakan persuasif serta humanis dari anggota Polri. Rencananya, operasi tersebut akan digelar di 34 provinsi, dimana kita juga akan memedomani salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat memiliki hukum tertinggi,” ujar Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual melalui akun Youtube Sekretariat Negara, Jumat (9/4/2021).Lebih lanjut, Istiono juga menguraikan bahwa Polri akan menyiapkan ratusan titik penyekatan jalur serta membuat pos pemeriksaan di tiap daerah.Polri Mudik Penyekatan