Jum'at, 19/04/2024 12:43 WIB

MA Kabulkan PK Terpidana Lucas, KPK: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Lucas merupakan terpidana dan juga pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) advokat Lucas oleh Mahkamah Agung (MA). Lembaga Antikorupsi menilai, pengabulan PK itu melukai rasa keadilan masyarakat.

Lucas merupakan terpidana dan juga pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Eddy Sindoro.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Ali mengaku tidak mengetahui dasar majelis hakim mengabulkan PK Lucas. Sebab, Lembaga Antirasuah belum menerima salinan putusan lengkapnya.

Namun, lanjut Ali, Lembaganya sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Sehingga, sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki. Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," ucap Ali.

Ali menambahkan, fenomena  banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Karena, dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa,  terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri.

Diketahui, pada 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.

Adapun dalam memutuskan PK tersebut, duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/4) kemarin dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

Dalam perkara ini, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berada di luar negeri, untuk tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.

KEYWORD :

KPK Mahkamah Agung Penunjauan Kembali Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :