Jum'at, 19/04/2024 17:39 WIB

Sejak 2020, KPK Sudah Dorong Pengelolaan TMII Diserahkan ke Setneg

KPK melalui pelaksanaan tugas Koordinasi telah mendorong agar pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara. 

Juru Bicara KPK, Bidang Pencegahan, Ipi Maryati

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII yang menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Sebelum proses pengambilalihan tersebut, KPK melalui pelaksanaan tugas Koordinasi telah mendorong agar pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara. Hal ini dilakukan agar TMII dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Ipi menjelaskan alasan KPK mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara. Dikatakan, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

"Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," katanya.

Ipi mengatakan, KPK berkomitmen terus mendampingi kementerian, lembaga dan BUMN di tingkat pusat maupun pemerintah daerah terkait pengelolaan aset negara. Terhadap Kementerian Sekretariat Negara, menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi antara lain aset TMII, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK).

"KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Salah satunya terkait manajemen aset daerah. KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara," katanya.

Ipi mengatakan, hilangnya aset negara disebabkan sejumlah faktor, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa.

Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.

"Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara," katanya.

KEYWORD :

KPK TMII Peraturan Presiden Sekertariat Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :