Kamis, 25/04/2024 03:46 WIB

KPK Pecat Pegawai Terbukti Curi Barbuk Emas 1900 Gram

Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pegawai yang berinisial IGAS secara tidak hormat. IGAS terbukti mencuri emas seberat 1900 gram yang merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri empat emas batangan seberat 1900 gram tersebut.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.

KEYWORD :

KPK Pegawai Sidang Etik IGAS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :