Jum'at, 19/04/2024 15:53 WIB

Perpres Zakat ASN dan Gerakan Cinta Zakat Jadi Butir Resolusi Rakornas

Perpres Zakat ASN dan Gerakan Cinta Zakat menjadi bagian dari butir-butir resolusi.

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA saat membacakan hasil keputusan sekaligus menutup rakornas, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 yang digelar selama tiga hari, Ahad-Selasa 4-6 April 2021, melahirkan 12 resolusi. Perpres Zakat ASN dan Gerakan Cinta Zakat menjadi bagian dari butir-butir resolusi.

"Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa," demikian bunyi Resolusi (Eksternal) Nomor 1 Rakornas Zakat 2021.

"Alhamdulillah berkat rahmat Allah SWT serta dukungan semua pihak, terutama Presiden RI, Bapak Haji Jokowi; Wakil Presiden RI, Bapak Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin; MPR, DPR dan ormas-ormas Islam, Rakornas Zakat Tahun 2021 berjalan lancar dan sukses hingga melahirkan 12 resolusi, yakni 7 resolusi untuk internal dan 5 resolusi untuk eksternal," ujar Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA saat membacakan hasil keputusan sekaligus menutup rakornas, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).

Kemudian, Resolusi (Eksternal) Nomor 4 Rakornas Zakat 2021, berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan literasi dan kecintaan umat Muslim terhadap kewajiban zakat, maka dimohon seluruh pemangku kepentingan terutama ulama, zuama, umara, kaum intelektual, profesional, wirausahawan dan media massa untuk menggelorakan Gerakan Cinta Zakat dari Sabang sampai Merauke serta Miangas sampai Pulau Rote".

Menurut Ketua BAZNAS, para peserta rakornas berkomitmen menjalankan tugas pengelolaan zakat dengan melaksanakan resolusi tersebut demi menyukseskan pembangunan, terutama pengentasan kemiskinan.

"Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa, kami peserta Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2021, berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas mengelola dan mengembangkan perzakatan nasional dalam upaya menjadi `Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat` di Indonesia," ujar Kiai Noor Achmad saat membacakan resolusi sekaligus menutup Rakornas Zakat 2021.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS yang juga Ketua Umum Panitia Rakornas Zakat 2021, KH. Achmad Sudrajat, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak atas kesuksesan perhelatan akbar tersebut.

Dia menuturkan, Rakornas Zakat akan semakin memacu dan memicu kebangkitan zakat di seluruh penjuru Tanah Air. "Alhamdulillah Rakornas Zakat 2021 berlangsung lancar dan sukses. Kami menyampaikan terima kasih pada semua pihak sehingga Rakornas ini semakin memacu dan memicu kebangkitan zakat nasional," ujar dia.

Berikut butir-butir resolusi Rakornas Zakat 2021:

Internal

1. Memperkuat kinerja BAZNAS untuk menjangkau sebanyak-banyaknya penerima manfaat dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat
2. Memperkuat kelembagaan BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dalam pengelolaan zakat secara nasional dan daerah
3. Memperkuat kompetensi SDM yang profesional, amanah dan modern dalam mengelola zakat dan meningkatkan kesejahteraan amilin-amilat
4. Memperkuat transformasi digital dalam pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan zakat
5. Memperkuat sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan dalam rangka akselerasi mustahik menjadi muzaki
6. Memperkuat koordinasi dan pengendalian seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia
7. BAZNAS provinsi seluruh Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan rapat koordinasi daerah (rakorda) tingkat provinsi dengan melibatkan BAZNAS kabupaten/kota, LAZ skala provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama (kanwil Kemenag) provinsi, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) provinsi, Kemenag kabupaten/kota dan Kesra kabupaten/kota sesuai wilayah masing-masing paling lama tiga bulan sejak kegiatan Rakornas Zakat ini dilaksanakan

Eksternal

1. Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa.

2. Dalam rangka memperkuat kelembagaan dan tata kelola zakat nasional, diperlukan amandemen UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

3. Dalam upaya memperkuat kelembagaan, SDM dan dukungan fiskal BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, gubernur dan bupati/wali kota secara konsisten berpegang pada amanat Pasal 31 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

4. Dalam rangka meningkatkan literasi dan kecintaan umat Muslim terhadap kewajiban zakat, maka dimohon seluruh pemangku kepentingan terutama ulama, zuama, umara, kaum intelektual, profesional, wirausahawan dan media massa untuk menggelorakan Gerakan Cinta Zakat dari Sabang sampai Merauke serta Miangas sampai Pulau Rote.

5. Memastikan pengelolaan zakat oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) secara nasional agar mematuhi prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

KEYWORD :

Perpres Zakat ASN Gerakan Cinta Lembaga Baznas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :