Kamis, 25/04/2024 22:38 WIB

KPK Tangkap Bos PT BORN Samin Tan di Kafe MH Thamrin Jakarta

Informasi keberadaan Samin Tan diketahui penyidik dari masyarakat

Tersangka Samin Tan, Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah telah menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan bahwa tim penyidik KPK menangkap Samin Tan di salah satu café yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (5/4) kemarin. Informasi tersebut diketahui penyidik dari masyarakat

"Senin, 5 April 2021, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut. Selanjutnya, tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu café yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (6/4).

Kemudian Samin Tan langsung dibawa tim penyidik ke Gedung KPK untuk dilakukan penahanan. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM).

Samin Tan akan mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal hari ini sampai dengan 25 April 2021 mendatang.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Rutan KPK.

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," katanya.

Diketahui, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 1 Februari 2019. Kemudian, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang telah menjerat Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019.

Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Buronan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Suap PKP2B Kementerian Energi dan Sumber Daya M




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :