Kamis, 25/04/2024 17:52 WIB

KPK Tahan Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Samin Tan

Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Konferensi pers penahanan tersangka Samin Tan di Gedung KPK, Selasa (6/4).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan pada Selasa, (6/4).

Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM).

"Tim Penyidik KPK melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka SMT (Samin Tan)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Samin Tan akan ditahan di Rumah tahanan Gedung KPK selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari ini sampai dengan 25 April 2021 mendatang.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Rutan KPK.

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," katanya.

Diketahui, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 1 Februari 2019. Kemudian, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang telah menjerat Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019.

Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

 
KEYWORD :

KPK Buronan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Suap PKP2B Kementerian Energi dan Sumber Daya M




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :