Sabtu, 20/04/2024 14:57 WIB

Mendengar Kesaksian Penerima Bansos Kemensos

Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.

Illustrasi: Sidang lanjutan kasus suap pengadaan bansos covid dengan terdakwa Harry Van Aidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja

Jakarta, Jurnas.com - Keluarga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 bersaksi dalam kasus sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4). Saksi mengucapkan rasa terimakasih atas penerimaan bansos tersebut.

"Bagi saya yang menerima bansos, sangat berterima kasih atas bantuan itu," kata Rumiah saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Rumiah, warga Kelurahan Duku Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ini mengungkapkan, lebih memilih penerimaan bansos dalam bentuk paket sembako, dibandingkan dalam bentuk tunai.

"Jadi bagi saya, mendingan bansos (paket sembako) karena semuanya ada, entah ada mie, entah beras itu sangat membantu," ujar Rumiah.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh saksi lainnya yakni, Lusia Rahmawati. Warga Keluruhan Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara ini juga menyebut, bansos berupa paket sembako sangat bermanfaat bagi warga terdampak Covid-19.

"Lebih bermanfaat sembako pak, karena saya kan menerima juga ya bantuan yang dari Kemensos dan dari pos itu, kadang kalau saya habis terima yang bantuannya uang, besok langsung dihabiskan beli anak jajan, beli kuota gitu. Jadi kalau yang berupa sembako kan ya bisa memasak beras, memasak ala kadarnya beras gitu," tandas Lusia.

Sementara itu, saksi lainnya, Direktur PT. Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan soal kesaktian terdakwa Harry Van Sidabukke. Selain Harry, Matheus Joko disebut juga punya kesaktian sebanding.

Rajif mengatakan, bahwa anak buahnya sempat mengeluh kesulitan untuk mendapat tanda tangan dari Matheus Joko Santoso (MJS) yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, tanda tangan itu akan dengan mudahnya didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.

"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?," tanya terdakwa Harry Van Sidabukke.

Dia mengakui, tanda tangan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Tetapi jika Harry Van yang meminta tanda tangan ke Matheus Joko Santoso tidak sulit.

"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif.

Lalu dia kembali menegaskan, tanda tangan surat pengadaan bansos di Kemensos sangat mudah didapatkan, jika Harry yang memintanya langsung ke Matheus Joko Santoso.

"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?," telisik Harry.

"Iya betul," tandas Rajif.

Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Harry Van Sidabuke




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :