Selasa, 23/04/2024 15:34 WIB

Ketua Baleg DPR Usul Perubahan Nama RUU Minol

Kalangan dewan mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan itu diperlukan mengingat selama ini banyak terjadi kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.

Dia juga menambakan, diperlukan adanya upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol. Selain itu,   perlu diatur juga mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU tersebut.

"Terkait rehabilitasi itu penting, tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus direhabiitasi," kata Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4).

Supratman menilai, pembahasan RUU Minuman Beralkohol di Baleg DPR RI sangat dinamis. Intinya, semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.

Dia menyadari kerugian yang ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.

"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," kata Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, M Nurdin menilai isi RUU Minuman Beralkohol tidak hanya terkait larangan, namun terdapat poin-poin pengaturan peredarannya di masyarakat.

Dia mencontohkan dalam draf RUU yang dijelaskan Tim Ahli Baleg DPR disebutkan bagaimana pendirian industri produksi minuman beralkohol, dan itu merupakan bentuk pengaturan minuman beralkohol.

"Karena itu dengan muatan seperti itu, dilengkapi dengan pengaturan bukan hanya larangan," katanya lagi.

Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin menilai minuman beralkohol seharusnya tidak perlu dilarang, namun dibatasi peredarannya karena prinsipnya apa pun yang berlebihan maka itu tidak baik sehingga lebih baik dibatasi.

Dia menilai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah mengatur secara rinci terkait minuman beralkohol sehingga peraturan tersebut sudah cukup.

"Saya khawatir kalau minuman beralkohol dilarang, kita akan kehilangan wisatawan luar negeri datang ke Indonesia. Wisatawan menjadi aset penyumbang devisa bagi kita," katanya.

Dia berharap dalam penyusunan RUU Minol semua pihak harus membuka mata secara luas karena ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun RUU tersebut.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU Minol Supratman Andi Agtas Minuman Beralkohol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :