Sabtu, 20/04/2024 01:49 WIB

Baleg DPR: Diperlukan Adanya Aturan Setingkat UU Atur Peredaran Minol

Diperlukan adanya peraturan setingkat Undang-Undang (UU) dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia agar ada konsistensi dalam pengaturannya.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Diperlukan adanya peraturan setingkat Undang-Undang (UU) dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia agar ada konsistensi dalam pengaturannya.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg DPR membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).

"RUU Minol ini urgen menjadi UU agar tidak mudah berubah dan ada konsistensi sehingga setiap kali ada pergantian rezim, tiada ada perubahan peraturan terkait minuman beralkohol," kata dia.

Supratman menilai pembahasan RUU Minol di Baleg DPR RI sangat dinamis dan pada intinya semua anggota Baleg sepakat minol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.

Dia menyadari kerugian yang ditimbulkan dari peredaran minol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.

Namun, menurut politisi Partai Gerindra itu, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia sehingga peredaran minol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.

"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minol namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa`aduddin menilai draf RUU Minol yang dipaparkan Tim Ahli Baleg sudah cukup baik dan telah menggambarkan toleransi karena dalam RUU tersebut diatur mengenai pengaturan bukan hanya larangan Minol.

Dia menilai dari perspektif sosial, minol telah menyebabkan seorang meninggal dunia dan melakukan tindak kejahatan sehingga aturan terkait larangan minol mendesak dilakukan.

"Aturan larangan minol ini mendesak disahkan untuk stabilitas sosial dan dari aspek yuridis formal KUHP tidak memadai sehingga diperlukan UU yang mengatur larangan minol," demikian Illiza.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Supratman Andi Agtas RUU Minol Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :