Selasa, 16/04/2024 14:37 WIB

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI

Alasan KPK mebgehentikan penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Alex sapaan Alexander, menyatakan alasan KPK mebgehentikan penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo. Awalnya, kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.

KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.

KEYWORD :

KPK BLBI Korupsi Sjamsul Nursalim BDNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :