Jum'at, 19/04/2024 10:42 WIB

Orang Kepercayaan Nurdin Abdullah Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Fahmi yang merupakan Koordinator Staf Khusus Nurdin selaku Gubernur Sulsel itu sedianya diperiksa sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Muhammad Fahmi, orang kepercayaan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3) kemarin.

Fahmi yang merupakan Koordinator Staf Khusus Nurdin selaku Gubernur Sulsel itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel yang menjerat Nurdin sebagai tersangka.

Tak hanya Fahmi, seorang saksi lainnya bernama Abd Rahman juga tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin. Kepada penyidik, Fahmi dan Abd Rahman meminta pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang.

"Keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah ini, tim penyidik kemarin memeriksa dua orang swasta bernama Raymond Ferdinand Halim dan Virna Ria Zalda. Terhadap Raymond, tim penyidik mencecarnya mengenai berbagai proyek yang digarap Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Sementara terhadap Virna, tim penyidik mencecarnya mengenai aliran dana ke berbagai pihak, termasuk kepada Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.

"Virna Ria Zalda (Swasta), antara lain dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak diantaranya Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.  

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka. 

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Suap Proyek Infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :