Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Aliran uang haram itu diselisik KPK saat memeriksa saksi bernama Virna Ria Zalda.
KPK menduga uang haram itu mengalir ke berbagai pihak, termasuk kepada mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Salatan Edy Rahmat.
"Virna Ria Zalda (Swasta),antara lain dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak diantaranya Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tsk ER (Edy Rahmat)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).
Dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah ini, tim penyidik memeriksa seorang saksi lainnya bernama Raymond Ferdinand Halim. Tim penyidik mencecarnya mengenai berbagai proyek yang digarap Dinas PUTR Pemprov Sulsel
"Raymond Ferdinand Halim (KARYAWAN SWASTA) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel," ucap Ali
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Suap Proyek Infrastruktur