Jum'at, 26/04/2024 00:05 WIB

DPR Soroti Perusahaan Perkebunan Pelanggar Aturan

Sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan, dan menjadi kebun ilegal di Kalteng.

Jakarta -  Adanya laporan sekitar 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang diduga melanggar berbagai aturan, tetapi hingga sekarang masih beroperasi, mendapat sorotan dari Komisi IV DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, ada sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan, dan menjadi kebun ilegal di Kalteng. 120 perusahaan itu mengelola sekitar 800.000 hektar sehingga potensi dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang serta tidak masuk ke keuangan negara juga dinilai sangat besar.

"Imbasnya juga merugikan masyarakat, karena minimnya APBD, pembangunan pun menjadi minim. Belum lagi, hampir semua perusahaan itu tidak memenuhi aturan 20 persen kebun plasma untuk petani. Hal itu tentu sangat merugikan petani," kata Daniel Johan.

Pernyataan itu dikemukakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini usai pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kalteng, serta direksi perusahaan pelanggar aturan, di Palangka Raya, Kalteng, Rabu (26/10) malam.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme plasma itu bukan hanya tanggung jawab dan kebaikan sosial perusahaan kepada masyarakat, tapi juga perintah Undang-undang. Jika memang perusahaan ini terbukti melanggar peraturan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah tegas dan akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

KEYWORD :

Perusahaan Perkebunan Daniel Johan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :