Rabu, 24/04/2024 18:19 WIB

Basarah PDIP Pastikan Perubahan UU Tentang Masa Jabatan Presiden Tak Masuk Agenda MPR

Politisi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menekankan bahwa tidak ada pembahasan mengenai wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kelima untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah. (Foto: Jurnas)

Banten, Jurnas.com - Politisi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menekankan bahwa tidak ada pembahasan mengenai wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kelima untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden.

Pernyataan itu diutarakan Ahmad Basarah dalam sambutan pembukaan acara press gathering MPR RI, di Mambruk Hotel, Banten, Sabtu (27/3).

"Tidak ada satupun dalam agenda MPR untuk merubah Pasal 7 atau masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu," kata Basarah yang Wakil Ketua MPR RI ini.

Basarah juga yakin, fraksi-fraksi yang berada di luar pemerintahan juga tidak menginginkan adanya jabatan presiden tiga periode.

"Saya bersyukur dengan adanya statmen dari Pak HNW dan Pak Syarief Hasan yang partainya berada di luar pemerintah telah mengkonfirmasi tidak adanya agenda itu," sambungnya.

Basarah melanjutkan, dalam agenda MPR RI mengenai rencana amandemen kelima hanya terfokus pada pembahasan terkait perubahan Pasal 3, yakni mengenai haluan negara atau yang dahulu disebut GBHN.

Bahkan, sambung dia, secara tegas Fraksi PDIP sesuai dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak ada penambahan masa jabatan presiden yang diisukan selama ini. Yang ada hanya akan mendukung terhadap amandemen UUD 1945 secara terbatas.

"Ibu Mega mengatakan dengan tegas tidak ada pembahasan dan dengan tegas kami PDIP menolak untuk menambah masa Jabatan," demikian Basarah.

KEYWORD :

Kinerja MPR Warta MPR PDIP Ahmad Basarah Presiden Tiga Periode Amandemen UU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :