Selasa, 23/04/2024 14:03 WIB

KPK Ultimatum Anak Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Rizqi sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum anak dari mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi untuk untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik Lembaga Antirasuah.

Rizqi sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus dugaan upaya sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi,Tim Penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali dan KPK menghimbau untuk kooperatif hadir," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3)

Untuk diketahui, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus ini pada Minggu (10/1) lalu.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istri-nya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

KPK Nurhadi Ferdy Yuman Tersangka Mahkamah agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :