Jum'at, 19/04/2024 17:47 WIB

Sah! Selandia Baru Izinkan Pekerja Cuti Berkabung

Anggota parlemen Ginny Andersen mengatakan UU ini memungkinkan para ibu dan pasangan mereka untuk menggunakan cuti berkabung, tanpa mengurangi jatah cuti sakit.

Ilustrasi berkabung (Foto: BBC/Getty Images)

Wellington, Jurnas.com - Pasangan suami-istri di Selandia Baru yang mengalami keguguran atau lahir mati, kini berhak mengajukan cuti berkabung berdasarkan undang-undang baru yang disetujui oleh parlemen pada Kamis (25/3).

Anggota parlemen Ginny Andersen mengatakan UU ini memungkinkan para ibu dan pasangan mereka untuk menggunakan cuti berkabung, tanpa mengurangi jatah cuti sakit.

UU itu juga berlaku bagi mereka yang memiliki anak melalui adopsi atau ibu pengganti.

Dikutip dari BBC, Selandia Baru merupakan negara kedua di dunia yang memperkenalkan peraturan tersebut, setelah India.

Undang-undang yang disahkan dengan suara bulat di parlemen, memberikan tiga hari cuti berkabung.

Anderson mengatakan satu dari empat wanita di Selandia Baru mengalami keguguran, dan dia berharap ketentuan baru itu akan memberi mereka waktu menenangkan diri tanpa harus memanfaatkan cuti sakit.

"Kesedihan mereka bukanlah penyakit, ini adalah kerugian. Dan kehilangan membutuhkan waktu," kata Anderson.

Dia menambahkan bahwa Selandia Baru "memimpin jalan bagi undang-undang yang progresif dan penuh kasih".

Setahun yang lalu, parlemen mengeluarkan undang-undang reformasi yang mendekriminalisasi aborsi, dan memungkinkan perempuan memilih aborsi hingga 20 minggu setelah hamil.

KEYWORD :

Selandia Baru Cuti Berkabung Pekerja Izin Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :