Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk `Konsolidasi Demokrasi dan Hukum Berkeadilan`, di Komplek DPR RI, Senayan, Kamis (25/3). (Foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi masuknya revisi undang-undang (RUU) tentang Partai Politik dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
Menurut Mardani, RUU itu akan menjadi sebuah proses reformasi di internal partai politik di Indonesia.
"Saya apresiasi, Prolegnas tahun ini pemerintah mengajukan revisi undang-undang partai politik, itu sesuatu yang bagus, karena sekarang ini partai politik itu, sumber utama rekrutmen kepimpinan tapi kalau tidak ada reformasi di partai politik susah,"kata Mardani dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk `Konsolidasi Demokrasi dan Hukum Berkeadilan`, di Komplek DPR RI, Senayan, Kamis (25/3).
"Contohnya presiden jabatan dua periode, tapi ketua umum partai tidak ada pembatasan," tambahnya.
Mardani menjelaskan, semakin lama seseorang menjabat sebagai ketua umum di internal partai politik, maka dipastikan akan memberikan dampak yang tidak bagus. Padahal, partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi.
"Karena makin lama tidak ada pembatasan, karat dan berbagainya akan keluar dan itu buruk akhirnya terjadilah, (yang namanya) kader jenggot, terjadilah partai yang tidak melayani, tapi sibuk ke atas, dan itu buruk itu pandangan saya, demokrasi kita tanggung jawab kita bersama perbaikannya tetap besar peluangnya," papar anggota Komisi II DPR RI itu.
Padahal, lanjut dia, secara prosedural Indonesia dianggap negara rujukan demokrasi, lima kali sudah Pemilu, sirkulasi berjalan dengan baik, angka partisipasi tinggi, tetapi benar ketika ada yang mengatakan hanya sebatas prosedural, sementara substansialnya kurang.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
"Ini sebenarnya membuat ruang diskusi dan pembelajaran yang besar bahwa demokrasi di Jawa bisa berbeda dengan demokrasi di Sumatera. Demokrasi di Sumatera bisa berbeda dengan Sulawesi berbeda juga dengan Maluku dan sebagainya. Kita harus mendesain ulang karena luar biasa uniknya Indonesia ini," demikian Mardani.
KEYWORD :Warta DPR Komisi II DPR PKS Mardani Ali Sera RUU Partai Politik