Kamis, 18/04/2024 16:23 WIB

KPK Tak Perlu Periksa Sekjen KKP, ICW: Itu Tidak Mewakili Sikap Penyidik

ICW lantas mempertanyakan dasar argumentasi dari pernyataan Karyoto tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto terkait kasus dugaan sua0 perizinan ekspor benih lobster.

Karyoto menyebut bahwa lembaganya tidak perlu memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam penyidikan kasus yabg menjerat mantan menteri KKP, Edhy Wahyono.

"ICW curiga pernyataan Deputi Penindakan itu tidak mewakili sikap para penyidik KPK, melainkan keinginan pribadi yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (25/3).

ICW lantas mempertanyakan dasar argumentasi dari pernyataan Karyoto tersebut. Sebab, kata Kurnia, omongan itu bertolak belakang dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Kala itu, Ali secara terang benderang menyebutkan bahwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam Novambar selaku Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP.

Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu.


Kurnia menyebutkan bahwa Antam memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK.

"Lagi pun, ucapan Deputi Penindakan itu seolah-olah ingin menegasikan fakta bahwa Antam sebenarnya telah dikirim surat panggilan sebagai saksi beberapa waktu lalu oleh KPK," kata Kurnia

Kurnia menjelaskan KPK telah melakukan tindakan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.

"Mesti dipahami, Pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih rinci terkait penyitaan. Regulasi itu secara garis besar menyebutkan bahwa barang-barang (termasuk uang) yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini Penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana," katanya.

Untuk itu, pernyataan Karyoto menjadi janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut.

"Untuk itu, ICW mendorong agar Pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja Penyidik KPK," katanya.

Sebelumya, Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK, menyebut tidak memerlukan keterangan dari Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar serta Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benur.

Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen (Irjen KKP, Muhammad Yusuf) dan Sekjen (Sekjen KKP, Antam Novambar) pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/3).

Terlebih, lanjut Karyoto, berkas perkara Edhy Prabowo sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur ICW Karyoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :