Kamis, 25/04/2024 21:28 WIB

Diperiksa KPK, Wali Kota Batu Tolak Beri Keterangan Kasus Gratifikasi

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko disebut menolak memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu di Balai Kota Batu.

"Yang bersangkutan (Dewanti Rumpoko) hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Menurut Pasal 168 KUHAP terdapat tiga kategori pihak yang tidak didengar keterangannya atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Diantaranya keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

Kemudian, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; dan suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini. Namun, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti.

Eddy telah divonis 5,5 tahun penjara. Dia divonis bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima. Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Dalam mengusut kasus gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini, tim penyidik pada hari ini memeriksa sopir Dewanti bernama Yunedi dan Direktur PT Tiara Multi Tekni bernama Yusuf. Kedua saksi dicecar penyidik mengenai aliran dana gratifikasi.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Sementara seorang saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yaitu Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro mangkir dari pemeriksaan penyidik. Ferryanto tak memberikan konfirmasi apapun kepada penyidik atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," katanya.

KEYWORD :

KPK Gratifikasi pemerintah kota batu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :