Jum'at, 19/04/2024 16:17 WIB

RUU IKN Jadi Perdebatan, Baleg DPR: Wajar Saja Terjadi

Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara (IKN) memunculkan kritik karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara (IKN) memunculkan kritik karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Bagi Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, hal itu wajar saja terjadi.

"Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini memungkinkan untuk jalan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).

Terkait pendanaan RUU IKN, Supratman menyebut nantinya akan ada proses tersendiri. Pembiayaan itu menggunakan pendanaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.

"Tapi saya ingin meyakinkan bahwa kenapa kita setuju, pertama karena di UU Cipta Kerja sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi, dana abadi, sehingga nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiayaan lembaga investasi itu," ujarnya.

Supratman optimistis dengan dibentuknya pembiayaan lembaga investasi rencana pembangunan RUU Ibu Kota Negara akan berjalan. Jika tidak, dia mengatakan prosesnya akan berjalan sulit karena tidak bisa mengandalkan ABPN.

"Kan masalahnya cuma satu terkait IKN ini, tentu hasil kajian dari Bappenas dan penyusunan RUU ini sudah sangat matang, satu satunya kendala yang kita miliki hanya proses pembiayaan. Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk, kemungkinan barang ini akan sulit karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU itu dikritik oleh publik karena situasi saat ini masih pandemi.

Salah satu kritik terkait RUU Ibu Kota Negara ini muncul di Twitter. Akun Twitter yang mengkritik RUU Ibu Kota Negara menyebut negara saat ini masih kepayahan di tengah pandemi, tapi malah mau memindahkan ibu kota negara.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU IKN Prolegnas Prioritas 2021 Supratman Andi Agtas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :