Kamis, 25/04/2024 11:39 WIB

Penyuap Edhy Prabowo Minta KPK Proses Hukum Eksportir Lain

Suharjito, menyebut ada 65 eksportir pada gelombang ke empat dalam pengadaan ekspor benih lobstee di KPK.

Penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.

Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha sekaligus penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, menyebut ada 65 eksportir pada gelombang ke empat dalam pengadaan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Hal itu disampaikan Suharjito saat akan menjalani sidang virtual terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau aku gelombang 4 nomor urut 35. Kan masih ada sampai 65 kan nomor urutnya," kata Suharjito kepada wartawan, Rabu (24/3).

Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) itu mengaku hanya meminta izin ekspor benih lobster ke KKP. Dia tidak tahu jika uang komitmen fee yang diminta Edhy Prabowo merupakan tindak korupsi.

Atas dasar itu, Suharjito meminta KPK untuk menindak para eksportir lainnya yang mendapat izin ekspor agar diproses hukum.

"Bukan apa-apa, kalau aku enggak diminta komitmen fee enggak mungkin aku begini. Ya kira-kira masa aku yang salah sendiri? Gitu saja logikanya kan," ucap Suharjito.

Sebelumnya, Suharjito menyebut Edhy Prabowo mewajibkan para eksportir benih lobster menyetorkan uang ke bank garansi agar mendapatkan izin ekspor di KKP.

"Kalau bank garansi semua eksportir yang sudah menjalankan ya pasti bayar. Itu keharusan (wajib) mungkin memang untuk Pak Edhy Prabowo atau bagaimana," ujar Suharjito di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/3).

Suharjito menjelaskan jumlah uang yang disetorkan para eksportir di bank garansi tersebut sesuai dengan jenis dan jumlah benur yang ingin di ekspor.

"Loh itu sudah ada ketentuan. Kalau benur pasir Rp.1.000 kalau mutiara Rp1.500 (per-ekor). Bank garansinya sesuai kita ekspor, sesuai jumlah ekspor," tutur Suharjito.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Suharjito sendiri telah didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT.  DPPP. Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :