Jum'at, 19/04/2024 22:31 WIB

KPK Cecar Wagub Sulsel Soal Berbagai Proyek Pengadaan Infrastruktur

Nurdin Abdullah diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengenai pengadaan proyek di wilayahnya. Hal itu diselisik KPK saat memeriksa Andi sebagai saksi.

Pemeriksaan Andi terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Provinsi Sulsel telah menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Nurdin diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan proyek infrastruktur.

"Andi Sudirman Sulaiman (Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023) didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Kepada wartawan, Andi mengaku ditelisik penyidik KPK soal prosedur di internal pemerintah peovinsi dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” ujar Andi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Meski demikian, Andi enggan menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan lainnya dalam kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK. "Tanya penyidik saja," tegas Andi.

Dalam pekara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :