Sabtu, 20/04/2024 22:23 WIB

Edhy Prabowo Disebut Wajibkan Eksportir Lobster Setor Uang ke Bank Garansi

Hal itu diungkap Suharjito selaku penyuap sekaligus eksportir benih lobster.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo disebut mewajibkan para eksportir benih lobster untuk menyetorkan uang ke bank garansi agar mendapatkan izin ekspor.

Hal itu diungkap Suharjito selaku penyuap sekaligus eksportir benih lobster usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau bank garansi semua eksportir yang sudah menjalankan ya pasti bayar. Itu keharusan (wajib) mungkin memang untuk Pak Edhy Prabowo atau bagaimana," ujar Suharjito di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/3).

Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) itu menjelaskan bahwa jumlah uang yang disetorkan ke bank garansi tersebut sesuai dengan jenis dan jumlah lobster yang ingin diekspor.

"Loh itu sudah ada ketentuan. Kalau benur pasir Rp.1.000 kalau mutiara Rp1.500 (per-ekor). Bank garansinya sesuai kita ekspor, sesuai jumlah ekspor," tutur Suharjito.

Suharjito mengaku tak ingat saat ditanya mengenai jumlah uang yang telah ia setorkan. Namun ia mengaku belum menyentuh Rp5 miliar. Menurut Suharjito, kebijakan Edhy terkait penyetoran uang ke bank garansi itu disebut untuk pemasukan negara.

"Bank garansi dulu, dijaminkan, itu kan untuk uang negara," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan pembentukan bank garansi dalam kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster melanggar hukum. Bank garansi diyakini modus rasuah yang dilakukan Edhy Prabowo.

"KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/3).

Ali menegaskan pihaknya mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan bank garansi sebagai modus korupsi Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi tegaskan tidak akan tertipu dengan modus tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Edhy, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Suharjito sendiri telah didakwa menyuap Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT.  DPPP. Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :