Sabtu, 20/04/2024 14:21 WIB

Periksa Eks Bupati Indramayu, KPK Dalami Tahapan Pengajuan Banprov

Penyidik juga mendalami ihwal adanya uang yang diduga diberikan Carsa kepada pihak-pihak tertentu di DPRD Jawa Barat.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan pengajuan Banprov dan mekanisme usulan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Hal itu didalami lewat pemeriksaan tiga orang saksi pada Senin (22/3) kemarin.

Mereka yang diperiksa ialah mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan pihak swasta Carsa ES. Ketiganya diperiksa dalam pengembangan penyidikan dugaan suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu 2017-2019.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Selain itu, kepada para saksi penyidik juga mendalami ihwal adanya aliran uang yang diduga mengakir ke pihak-pihak di DPRD Jawa Barat. Di mana, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan tim penyidik KPK di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Tiga saksi tersebut sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Supendi sendiri telah divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi dan kawan-kawan tersebut.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangka-nya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

KEYWORD :

KPK Suap bantuan keuangan provinsi DPRD Jawa Barat mantan Bupati Indramayu Supendi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :