Sabtu, 20/04/2024 08:39 WIB

KPK Periksa Wagub Sulsel Dalam Penyidikan Kasus Nurdin Abdullah

Dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagak saksi untuk tersangka eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagak saksi untuk tersangka eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar  Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Selain Wagub Sulsel, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya dari pihak swasta bernama Thiawudy Wikarso. Dia diperika untuk terdangka Nurdin.

"Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka NA," kata Ali.

Bwlum diketahui materi aoa yang akan didalami penyidik dalam pwmeriksaan tersebut. Kuat dugaan, KPK akan mendalami pengetahuan saksi mengenai ihwal praktik kotor tersebut.

Saat ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap adalah Agung Sucipto selaku kontraktor.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :